Warga yang Divaksin Booster Mudik tanpa Tes, Penerima Dosis Pertama dan Kedua?
Minggu, 03 April 2022 – 13:55 WIB

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan aturan baru bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama dan kedua wajib membawa tes antigen atau PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com
Sementara itu, anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan tes.
Namun, mereka wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat dan vaksinasi.
Anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum. (ast/jpnn)
Anda yang baru menerima divaksin dengan dosis dua kali wajib menunjukkan tes antigen atau PCR demi mengikuti mudik pada 2022.
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan, Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025