Warga yang Divaksin Booster Mudik tanpa Tes, Penerima Dosis Pertama dan Kedua?
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbolehkan penerima vaksin ketiga atau booster untuk mudik pada 2022 tanpa prasyarat seperti tes antigan atau PCR.
Hal itu diketahui setelah satuan itu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto menyebut surat edaran terbaru sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
“Pemerintah berharap, melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19," beber Suharyanto, Minggu (3/4).
Dia berharap masyarakat bisa jujur menyikapi terbitnya SE Nomor 16 Tahun 2022 demi menjaga kesehatan bersama.
"Sebab, berani jujur itu sehat," tutur Suharyanto.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, berbagai penyesuaian dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 dilakukan dengan penuh pertimbangan.
Salah satunya, menimbang perkiraan Kementerian Perhubungan tentang aktivitas mudik berpotensi meningkatkan tren mobilitas antardaerah.
Anda yang baru menerima divaksin dengan dosis dua kali wajib menunjukkan tes antigen atau PCR demi mengikuti mudik pada 2022.
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024