Waria Curi Celengan di Salon

Waria Curi Celengan di Salon
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Mohammad Riyanto, 21 kini kehilangan kepercayaan sebagai pekerja salon. Dia terpaksa mendekam di penjara.

Itu karena waria asal Dusun Padang Rejo, Jember, tersebut mencuri uang jutaan rupiah milik , 28, sang majikan.

Pelaku didakwa melakukan tindak pidana pencurian setelah terindikasi kuat mengambil uang yang tersimpan di celengan di Pasar Semboro.

Dia leluasa mengambil uang karena korban sedang bepergian ke luar kota. Bahkan, pengelolaan salon diserahkan sepenuhnya kepada pelaku.

Kepada Jawa Pos Radar Jember, Kapolsek Semboro AKP Subagyo menjelaskan bahwa Riyanto ditangkap pada Jumat (27/1).
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan Setieli sehari sebelumnya.

Berdasar keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, pencurian di Salon Yan milik korban terjadi pada Kamis (26/1) sekitar pukul 20.00.

Celengan tempat korban menyimpan uang dirusak pelaku. Uang di dalamnya lantas diambil.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku pencurian adalah Riyanto. Dia tidak mampu mengelak dan mengakui perbuatannya.

Mohammad Riyanto, 21 kini kehilangan kepercayaan sebagai pekerja salon. Dia terpaksa mendekam di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News