Waria Ini Sediakan Kamar untuk Para Sopir Angkot yang Pengin Berbuat Terlarang
Senin, 01 November 2021 – 12:04 WIB
Pelanggan Wewen ialah para sopir angkutan yang singgah di rumah makan tersebut.
"Aku juga menyiapkan tempat di kamar aku kalau ada sopir yang ingin memakai sabu di tempat," jelas Wewen.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/palpos.id)
Waria bernama Wewen ini secara khusus menyediakan kamar untuk para sopir angkot yang pengin berbuat terlarang di tempat
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Terlibat Kecelakaan, Sopir Angkot Tewas Ditikam
- Sopir Angkot Penganiaya Mahasiswi di Sukabumi Diringkus Polisi
- Kopdar Pena Mas Ganjar Tuai Respons Positif dari Sopir Angkot di Semarang