Waria Ini Sediakan Kamar untuk Para Sopir Angkot yang Pengin Berbuat Terlarang

Waria Ini Sediakan Kamar untuk Para Sopir Angkot yang Pengin Berbuat Terlarang
Waria bernama Wewen ditangkap polisi saat di dalam kamar. Foto: dok palpos.id

Pelanggan Wewen ialah para sopir angkutan yang singgah di rumah makan tersebut.

"Aku juga menyiapkan tempat di kamar aku kalau ada sopir yang ingin memakai sabu di tempat," jelas Wewen.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/palpos.id)


Waria bernama Wewen ini secara khusus menyediakan kamar untuk para sopir angkot yang pengin berbuat terlarang di tempat


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News