Waria yang Geledah Polisi Itu Terancam Denda Rp 1 Miliar
Senin, 05 Desember 2016 – 01:09 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan bahwa pembeli SS itu bukanlah pihak berwajib.
Baca Juga:
Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,44 gram seharga Rp 150 ribu. (oke/jos/jpnn)
SAMARINDA – Apes benar nasib IM. Keinginannya mereguk keuntungan berlimpah dari bisnis sabu-sabu bertolak belakang. Waria 31 tahun itu malah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh