Waria yang Geledah Polisi Itu Terancam Denda Rp 1 Miliar
Senin, 05 Desember 2016 – 01:09 WIB
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan bahwa pembeli SS itu bukanlah pihak berwajib.
Baca Juga:
Polisi menyita sabu-sabu seberat 0,44 gram seharga Rp 150 ribu. (oke/jos/jpnn)
SAMARINDA – Apes benar nasib IM. Keinginannya mereguk keuntungan berlimpah dari bisnis sabu-sabu bertolak belakang. Waria 31 tahun itu malah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam