Warning dari Mardani PKS Buat Calon Penjabat Kepala Daerah, Tegas
Kamis, 06 Januari 2022 – 21:44 WIB
Dalam aturan, kata Guspardi, penjabat kepala daerah harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dirjen di kementerian.
Menurut Guspardi, kepala daerah ialah posisi politis. Di sisi lain, anggota TNI dan Polri wajib menjaga profesionalisme selama masa tugas seperti semangat reformasi pada 1998.
"Tuntutan reformasi memisahkan TNI dan Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil. Jadi, civil society," bebernya. (ast/jpnn)
Mardani PKS mengingatkan kepada calon penjabat sementara yang ditunjuk harus netral dan bukan jadi kaki tangan penguasa.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
- Ismail Dilantik jadi Pj Bupati Mempawah, Harisson Berpesan Begini
- Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK
- Kada Diingatkan Tak Merotasi Pejabat Jelang Pilkada 2024
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada