Warning dari Polri, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 50 Miliar

Warning dari Polri, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 50 Miliar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pangan Polri memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar jangan menimbun minyak goreng. 

Sebab, tindakan menimbun minyak goreng dapat menyebabkan kelangkaan barang itu di pasaran. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan para pelaku usaha yang terbukti menimbun sembako bisa dijerat pidana dan dipenjara.

“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan pasal berlapis,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/1).

Adapun pasal yang dimaksud, yakni Pasal 107 Juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Juncto Pasal 11 Ayat 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Ancaman hukuman dari pasal itu yakni lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Terkait temuan minyak goreng di sebuah gudang di Sumatera Utara, Ramadhan menyebut Satgas Pangan Polri segera menyalurkan sembako itu ke pasar.

Dengan begitu, masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Polri mengingatkan para pelaku usaha agar jangan melakukan penimbunan minyak goreng. Ada ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News