Warning dari Polri, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 50 Miliar

Warning dari Polri, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 50 Miliar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

“Terkait temuan minyak goreng seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT SIP, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan,” ujar dia.

Jenderal bintang satu ini menegaskan stok minyak goreng di beberapa masih aman. 

Namun, dia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.

Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polri mengingatkan para pelaku usaha agar jangan melakukan penimbunan minyak goreng. Ada ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News