Warning dari Polri, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 50 Miliar
Senin, 21 Februari 2022 – 19:01 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
“Terkait temuan minyak goreng seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT SIP, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan,” ujar dia.
Jenderal bintang satu ini menegaskan stok minyak goreng di beberapa masih aman.
Namun, dia tidak memungkiri adanya beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan.
“Polri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengecekan langsung ke pasar. Satgas Pangan Polri juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polri mengingatkan para pelaku usaha agar jangan melakukan penimbunan minyak goreng. Ada ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar