Waroeng Steak & Shake Mendapat Nilai A Dalam Sertifikat Halal MUI

Waroeng Steak & Shake Mendapat Nilai A Dalam Sertifikat Halal MUI
Salah satu restoran Waroeng Steak & Shake. Dok Waroeng Steak Indonesia.

jpnn.com, JAKARTA - Waroeng Steak & Shake menerima sertifikat halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah sebelumnya mendapatkan ketetapan dari MUI.

Ketetapan halal dengan nomor LPPOM-00160143970322 itu berlaku hingga 12 April 2026.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menyebut penyerahan sertifikat halal ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian.

Kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi, dan peyajian.

“Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan,” kata dia.

Sementara Kepala BPJPH Pusat Muhamad Aqil Irham mengatakan Waroeng Steak & Shake sudah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada tahun 2009. 

Sejak saat itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap dua tahun sekali di LPPOM MUI tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian pada tahun ini, Waroeng Steak & Shake telah selesai melakukan proses migrasi sertifikasi halal secara nasional di LPPOM MUI Pusat.

Waroeng Steak & Shake menerima sertifikat halal MUI dan mendapatkan nilai A dalam proses penilaian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News