Wartawan di Aceh Kecam Dipo Alam
Minggu, 27 Februari 2011 – 00:30 WIB
Organisasi wartawan ini juga mengingatkan media di Aceh agar senantiasa menjunjung tinggi kepentingan publik dalam setiap pemberitaan.
Sementara di Jakarta, Metro TV dan Harian Umum Media Indonesia telah melaporkan Dipo Alam ke Polda Metro Jaya. "Kami sudah melaporkan secara tertulis," kata pengacara Metro dan Media Indonesia, OC Kaligis, Sabtu (26/2).
Laporan ke polisi itu dilakukan menyusul tidak ditanggapinya somasi kedua media itu kepada Dipo Alam. Menurut OC Kaligis, Dipo telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(arm)
LHOKSEUMAWE - Pernyataan kontroversial Dipo Alam tak hanya memicu reaksi di Jakarta. Wartawan di Lhokseumawe, Nangro Aceh Darussalam pun menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap