Wartawan Ikut Nikmati Bocornya APBD Langkat

Wartawan Ikut Nikmati Bocornya APBD Langkat
Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3).Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA -- Wartawan ikut menikmati kebocoran dana APBD Langkat. Hal itu terungakp dari surat dakwaan kasus dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Chaterina Muliana Girsang mendakwa mantan Bupati Langkat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp98,71 miliar.

Jaksa menyebut Syamsul telah memerintahkan para bawahannya itu untuk mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007, yang digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga, serta untuk sejumlah pihak lainnya. "Sehingga merugikan negara sebesar Rp98,716 miliar," papar Chaterina, dalam sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba itu.

Jaksa membeberkan modus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Syamsul.  "Seolah-olah uang kas daerah tersebut adalah milik pribadi terdakwa," ujar Chaterina.

JAKARTA -- Wartawan ikut menikmati kebocoran dana APBD Langkat. Hal itu terungakp dari surat dakwaan kasus dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News