Wartawan: Raffi Ahmad Harus Dipidana

Wartawan: Raffi Ahmad Harus Dipidana
Raffi Ahmad. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Tri Wibowo Santoso angkat bicara terkait pelecehan yang dilakukan Raffi Ahmad terhadap profesi wartawan.

"Guyonan Raffi di acara reality show di TV swasta itu sungguh menyayat perasaan kami sebagai pekerja media. Pernyataan Raffi ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi kami," kata Ketua PWJ yang karib disapa Bowo, dalam keterangan pers diterima JPNN.com, Senin (2/11). 

Oleh karena itu, kata Bowo, mengingat Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan Raffi itu bisa dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).   

"Pencemaran nama baik tercantum pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal 1 tahun 4 bulan. Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," ungkap Bowo.

Selanjutnya, PWJ mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti apa yang dilakukan Raffi terhadap Raffi. Sebab, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang.  

“Raffi bisa tenar karena media. Sudah tenar, malah menginjak-injak profesi kami. Tapi ini juga tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kami minta Kepolisian untuk menindaklanjuti pasal penghinaan yang dilakukan Raffi Ahmad terhadap insan pers,” tegas Bowo.

Sebagaimana diketahui, dalam program acara Happy Show 1 November 2015 di Trans TV, Raffi Ahmad menghina profesi wartawan. Lelucon yang dianggap lucu padahal menghina itu dilontarkan saat melawak dengan Billy Saputra.

"Kalau wartawan ngeriung (kumpul) lagi ngejar berita kamu giniin aja duitnya (raffi lempar recehan). Wartawan kan... Setiap orang kan pasti mata duitan," kata Raffi dalam acara Happy Show, Trans TV, Minggu (2/11). (ca/mas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Tri Wibowo Santoso angkat bicara terkait pelecehan yang dilakukan Raffi Ahmad terhadap profesi wartawan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News