Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia
Senin, 15 Februari 2010 – 13:35 WIB
Ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan pasal 4 UU No. 40 Thun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan, “terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran” dan ayat (3) mengatakan“ untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Baca Juga:
Tak ada satupun Rancangan Permen tersebut yang menyatakan bahwa ketentuan peraturan ini tidak berlaku untuk pers. Bahkan, lanjutnya, UU Pers dijadikan konsideran dalam rancangan peraturan ini, namun nafas dan jiwanya tidak mewarnai rancangan peraturan ini. Nezar menambahkan, lenturnya definisi konten illegal juga bahaya tersendiri bagi pers. Misalnya saja pasal (3) yang menyatakan konten pornografi sebagai illegal, sementara tidak ada definisi mengenai “pornografi” dalam rancangan peraturan ini. Hal ini, katanya, akan menimbulkan multitafsir. (lev/jpnn)
JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai konten multimedia karena dinilai
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- BSKDN Kemendagri Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan & Akuntabel
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini