Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia

Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia
Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia
JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai konten multimedia karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Pers. Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru.

Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria, mengatakan AJI Indonesia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring membatalkan rancangan peraturan ini. "AJI Indonesia menilai, Kode Etik Jurnalistik merupakan satu-satunya sarana regulasi konten pers, baik cetak, internet maupun penyiaran," kata Nezar di Jakarta, Senin (15/2).

Dia mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika itu membahayakan kebebasan pers. Kata Nezar, Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Rancangan Permen tersebut pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap illegal dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap illegal dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor," paparnya.

JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai konten multimedia karena dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News