Warteg Beromzet di Bawah Rp 550 Ribu Per Hari Bebas Pajak

Warteg Beromzet di Bawah Rp 550 Ribu Per Hari Bebas Pajak
Warteg Beromzet di Bawah Rp 550 Ribu Per Hari Bebas Pajak
Sebab belum ada warteg yang mengalami kerugian. "Ada pihak lain yang cari sensasi. Itu di luar orang warteg. Saya sudah melarang untuk ke LBH karena belum ada yang diperjuangkan. Sebab warteg beromzet di bawah 200 juta belum kena pajak," tandasnya.

Kendati demikian Sastoro sepakat apabila diberlakukan pengenaan pajak bagi warteg yang beromzet sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per hari. "Yang omzetnya segitu selakan saja dikenakan pajak," tambah dia.

Sementara penegasan tidak berlakunya pungutan pajak bagi warteg ditegaskan Kepala DPP DKI Iwan Setiawandi. Apalagi perda dimaksud tidak spesifik mengatur masalah tentang pajak warteg. Melainkan hanya mengatur pajak restoran sebesar 10 persen dari omzet penjualan.

Restoran yang dimaksud dalam perda ini adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dengan dipungut bayaran yang termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga dan catering.

KOPERASI Warung Tegal (Kowarteg) telah membuat perjanjian dengan Pemprov DKI Jakarta agar tidak dilakukan pungutan pajak kepada warteg yang beromzet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News