Warteg Beromzet di Bawah Rp 550 Ribu Per Hari Bebas Pajak

Warteg Beromzet di Bawah Rp 550 Ribu Per Hari Bebas Pajak
Warteg Beromzet di Bawah Rp 550 Ribu Per Hari Bebas Pajak
KOPERASI Warung Tegal (Kowarteg) telah membuat perjanjian dengan Pemprov DKI Jakarta agar tidak dilakukan pungutan pajak kepada warteg yang beromzet di bawah Rp 200 juta. Pasalnya, pungutan pajak akan menimbulkan masalah baru bagi para pelanggan warteg yang umumnya masyarakat kecil.

Demikian ditegaskan Ketua Umum Kowarteg se-Jakarta Sastoro kepada INDOPOS, Kams (2/2).  Menurut mantan anggota DPR RI, pihaknya telah membangun komunikasi dengan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI terkait dengan kisruh rencana pemberlakuan pajak bagi rumah makan setaraf warteg.

"Pastinya sulit diterapkan. Saya sudah redam anak buah. Kita punya kesepakatan agar tidak pungut pajak kepada warteg beromzet Rp 550 ribu per hari," beber Sastoro.

Terkait dengan adanya upaya perlawanan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran terkait dengan pajak, Sastoro menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak melakukan upaya apapun.

KOPERASI Warung Tegal (Kowarteg) telah membuat perjanjian dengan Pemprov DKI Jakarta agar tidak dilakukan pungutan pajak kepada warteg yang beromzet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News