Warteg Dipajaki Bakal Suburkan Pungli

Warteg Dipajaki Bakal Suburkan Pungli
Warteg Dipajaki Bakal Suburkan Pungli
Namun saat ditanyakan perihal penetapan objek pajak rumah makan dengan omzet Rp 200 per tahun relatif merugikan pedagang, Ahmad enggan mengomentari hal itu. Sebab aturan tersebut telah menjadi keputusan.

"Ini sudah dimasukan dalam aturan, mau gimana lagi. Yang penting sekarang adalah pengawasannya," katanya.

Seperti diketahui, revisi pajak warteg menuai kontroversi. Kalangan pedagang menolak keras. Sebab penetapan revisi jumlah omzet per tahun tidak dikomunikasikan dengan para pelaku usaha tersebut. Apalagi jumlah pedagang warteg di Jakarta mencapai sekitar 5.000-an. (rul/jpnn)

PEMBERLAKUAN pajak 10 persen bagi rumah makan/warung tegal (warteg) memerlukan pengawasan ketat. Pasalnya, oknum petugas di lapangan berpotensi menjadikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News