Warung Kopi dan Kapal Saksi Bisu Perbuatan Bejat Remaja Terhadap Bunga

Warung Kopi dan Kapal Saksi Bisu Perbuatan Bejat Remaja Terhadap Bunga
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya jaket dan celana milik Bunga.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban agar mau menuruti keinginan pelaku,” pungkasnya. (muj/zul/radartegal)


Remaja berinisial KJ ditangkap Satreskrim Polres Tegal karena mencabuli Bunga (12, bukan nama sebenarnya) di belakang warung kopi pada pekan lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News