Warung Kopi dan Kapal Saksi Bisu Perbuatan Bejat Remaja Terhadap Bunga
Rabu, 24 Juli 2019 – 13:17 WIB
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya jaket dan celana milik Bunga.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban agar mau menuruti keinginan pelaku,” pungkasnya. (muj/zul/radartegal)
Remaja berinisial KJ ditangkap Satreskrim Polres Tegal karena mencabuli Bunga (12, bukan nama sebenarnya) di belakang warung kopi pada pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Anies Janji Perbaiki Tata Niaga Pangan Demi Kesejahteraan Petani, Gus Imin Berantas Mafia Pupuk
- Anies Akan Sejahterakan Petani dan Jaga Stabilitas Harga Pangan
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi