Waskita Karya Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis
Jumat, 05 April 2024 – 15:53 WIB

Waskita Karya. Foto: Waskita Karya
Dia beralasan Waskita merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik berdasarkan Pasal 2 ayat 5 UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Dari situ sudah jelas bahwa sebagai perusahaan BUMN hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Fakta-fakta hukum sudah disampaikan dalam persidangan," ucapnya. (gir/jpnn)
Emiten BUMN Waskita Karya kembali menghadapi gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat, kuasa hukum optimistis.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung