Waspada! 5 Daerah di Lampung Berstatus PPKM Level 3

Waspada! 5 Daerah di Lampung Berstatus PPKM Level 3
Inmendagri terbaru menetapkan lima daerah di Provinsi Lampung berstatus PPKM Level 3. Tetap waspada Covid-19 dan simak ketentuannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat.

Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (mcr32/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Inmendagri terbaru menetapkan lima daerah di Provinsi Lampung berstatus PPKM Level 3. Tetap waspada Covid-19 dan simak ketentuannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News