Waspada! BPN Minta Masyarakat Jangan Sembarangan Isi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Program ini merupakan langkah pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Yulia memaparkan, untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.
Sebelumnya, masyarakat harus memastikan diri masuk ke dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis.
"Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah," pungkas dia. (antara/jpnn)
Beredar pengisian formulir pendaftaran pertahan online di sosial media Twitter. BPN pun memperingatkan masyarakat waspada dengan pengisian tersebut. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Efektif Kurangi Penyebab Alergi, Dua Air Purifier DAIKIN Kantongi Sertifikat BAF
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan