Waspada, Dua Pelaku Kasus Curanmor Masih Lolos dari Kejaran Polisi
Jumat, 10 Juli 2020 – 23:49 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Sementara, dua teman AS berhasil kabur dan saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Leo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan dua teman lainnya sudah melakukan pencurian di wilayah Kota Malang sebanyak tiga kali.
"Ketiganya juga merupakan residivis yang pernah ditahan atas kasus yang sama," ucap Leo.
Atas perbuatannya AS diganjar pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Polisi baru menembak satu pelaku kasus curanmor sedang dua rekannya masih menjadi buronan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang