Waspada Investasi Bodong, Tarik Uang Via Aplikasi 'Share Results', di Monitor dari Malaysia

Waspada Investasi Bodong, Tarik Uang Via Aplikasi 'Share Results', di Monitor dari Malaysia
Polisi tangkap pelaku investasi bodong skema ponzi dimonitor dari Malaysia. Ilustrasi: Istimewa

"Sebetulnya ini semacam metode gali lobang tutup lobang. Ini yg harus dipahami oleh masyarakat. Sehingga suatu ketika piramida yang dibangun semakin besar, semakin aulit mencari jumlah anggota baru maka bangunan akan hancur seketika," kata dia.

Dia mengatakan saat ini Polda Jambi berupaya secara maksimal bekerja sama dengan Kemenkumham RI difasilitasi dengan Mabes Polri, mutual legal asistant dan pemerintah Malaysia baik melalui birokratik chanel atau Interpol Chanel untuk menemukan keberadaan pelaku yang belum tertangkap.

Sementara itu Kepala OJK Provinsi Jambi Endang Nuryadin, juga meminta agar masyarakat berhati-hati jika mendapat tawaran investasi.

Pakailah prinsip 2 L yakni, L pertama cek legalitas, dengan carai hubungi OJK call center 157.

Karena kata dia, lembaga yang aman adalah yang telah mendapat izin OJK.

"Kemudian L yang ke 2, layak atau logis tidak bagi hasil yang ditawarkan," ungkap dia.

Misalkan, menawarkan bagi hasil 10 sampai 20 persen per bulan. “Ini tidak logis. Sementara bagi hasil bank 6 persen setahun,” kata Endang.

Dia juga mengingatkan masyarakat, agar menyikapi uangnya dengan bijak.

Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap anggota sindikat investasi bodong. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News