Waspada Peredaran Uang Palsu di Bogor

Waspada Peredaran Uang Palsu di Bogor
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan (kedua dari kanan) bersama Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono (paling kanan) saat ungkap kasus penangkapan pelaku peredaran uang palsu di Mapolsek Bogor Timur, Selasa (15/11/2022). ANTARA/Linna Susanti

jpnn.com, KOTA BOGOR - Polisi meringkus empat orang tersangka pengedar dan pembuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Kota Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku juga mengedarkan meterai, cukai rokok, dan sertifikat kesehatan palsu.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

"Ini merupakan hasil pengembangan kasus di Jawa Tengah. Pembuatnya ditangkap di Jakarta Pusat. Jadi, kami bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap pelaku. Sementara pengedar di Ciampea, Kabupaten Bogor," kata dia saat jumpa pers di Polsek Bogor Timur, Selasa.

AKPB Ferdy menerangkan pengungkapan kasus ini bermula saat ada warga yang mengirimkan surat pengaduan mengenai kekhawatiran peredaran uang palsu di wilayah Bogor langsung dibarengi dengan empat lembar barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 pada Sabtu (12/11) pukul 16.00 WIB.

Atas laporan tersebut, Polsek Bogor menyelidiki kasus tersebut dengan mendatangi lokasi di Ciampea.

Sekitar pukul 20.00 WIB dengan cara petugas memancing terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut IIP Saepulloh dan Kurniawan alias Gofur akan menukar uang sebanyak Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Dari sana, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 152 lembar pecahan uang Rp 100 ribu palsu sehingga berjumlah Rp 15,2 juta.

Polisi membongkar peredaran uang palsu, meterai, cukai rokok, dan sertifikat kesehatan palsu di Kota Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News