Waspada Peredaran Uang Palsu di Bogor

Waspada Peredaran Uang Palsu di Bogor
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan (kedua dari kanan) bersama Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono (paling kanan) saat ungkap kasus penangkapan pelaku peredaran uang palsu di Mapolsek Bogor Timur, Selasa (15/11/2022). ANTARA/Linna Susanti

Barang bukti bersama kedua tersangka diamankan ke Polsek Bogor Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Selanjutnya, pada Minggu (13/11), petugas Polsek Bogor Timur sekitar pukul 10.00 WIB berdasar keterangan IIP Saepulloh dan Kurniawan mengejar pelaku pembuat uang palsu yang hendak mereka edarkan di tempat usaha percetakannya berlokasi di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Pelaku bernama Mamat dan Suswanto Wibawa kedapatan sedang berada di lokasi pun ditangkap petugas dan di dalam toko percetakannya petugas melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi mendapati 36 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu emisi 2014, tiga lembar pecahan uang palsu emisi 2014 belum dipotong dan empat lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu belum dipotong, serta komputer dan mesin sablon yang diduga dipakai untuk membuat uang tersebut.

Selain itu, kata AKBP Ferdy, kepada petugas Mamat mengaku telah menyerahkan uang Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 200 lembar atau Rp20 juta kepada IIP Saepulloh dan Kurniawan dengan keuntungan mendapat uang asli sebanyak Rp4 juta.

Menurut keterangan para tersangka, lanjutnya, mereka memang jaringan kasus peredaran dan pembuatan uang palsu di Sukoharjo.

Keempat tersangka pun dijerat pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP pasal KUHP sub pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal Nomor 37 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka telah ditahan, tapi kami masih mengembangkan kasus ini," kata AKBP Ferdy. (antara/jpnn)


Polisi membongkar peredaran uang palsu, meterai, cukai rokok, dan sertifikat kesehatan palsu di Kota Bogor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News