Waspada Perpecahan Bangsa Akibat Tragedi Rohingya

Waspada Perpecahan Bangsa Akibat Tragedi Rohingya
Sejak pekan lalu, sudah puluhan ribu etnis Rohingya mengungsi dari Negara Bagian Rakhine. Foto: AP

Karena itu, selain intervensi kemanusiaan, advokasi Myanmar juga sangat dimungkinkan karena genosida merupakan salah satu  kejahatan internasional yang termasuk kompetensi absolut International Criminal Court (ICC) dengan yurisdiksi internasional.

“Atas nama kemanusiaan, pemerintah Indonesia harus menjadi pelopor penanganan Rohingya,” tegas Hendardi. (jos/jpnn)



Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News