Hendardi: Pendekatan Pemberantasan Terorisme Jangan Diubah

Hendardi: Pendekatan Pemberantasan Terorisme Jangan Diubah
Ketua Setara Institute Hendardi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menyebut bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu merupakan salah satu aksi dari Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang tidak terdeteksi dan yang tidak berhasil dicegah aparat kepolisian.

JAD merupakan bagian dari jaringan radikal Islamic State in Irak and Syria (ISIS) di Indonesia.

Kondisi tersebut, menurut Hendari, patut disayangkan. Karena akibat yang ditimbulkan telah sangat meresahkan masyarakat.

Karena itu pemerintah dan DPR diharapkan segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Tapi harus diiingat, revisi tidak boleh mengubah pendekatan pemberantasan terorisme dari sistem peradilan pidana menjadi pendekatan non hukum," ujar Hendardi di Jakarta, Senin (29/5).

Hendardi mengemukakan pandangannya, karena terorisme merupakan kejahatan lintas negara dan hanya bisa diberantas dengan pendekatan hukum dengan kewenangan preventif yang lebih luas jangkauannya.

Namun gagasan memasukkan TNI sebagai aktor dalam pemberantasan terorisme, hanya akan keluar dari mekanisme sistem peradilan pidana terpadu. Karena TNI bukan aparat penegak hukum yang bertugas memberantas kejahatan, termasuk kejahatan terorisme.

Menurut Hendardi, pelibatan TNI sebaiknya tetap dalam skema perbantuan tugas operasi militer selain perang.

Ketua Setara Institute Hendardi menyebut bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu merupakan salah satu aksi dari Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News