Hendardi: Pendekatan Pemberantasan Terorisme Jangan Diubah

Hendardi: Pendekatan Pemberantasan Terorisme Jangan Diubah
Ketua Setara Institute Hendardi. Foto: dok jpnn

Mekanismenya penting diatur dengan UU Perbantuan Militer. Namun sayangnya undang-undang tersebut sampai saat ini belum juga dibentuk, padahal mandat dari UU TNI.

"Saya kira pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menepis kekhawatiran atas keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan klaim Ketua Panja RUU Antiterorisme Muhammad Syafii yang menyatakan semua fraksi setuju dengan pelibatan TNI, harus dipandang sebagai upaya melemahkan sistem peradilan pidana terorisme," katanya.

Hendardi menilai, usulan pelibatan TNI menjadi bagian dari penegakan hukum pidana terorisme, sangat membahayakan akuntabilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Selain itu, juga berpotensi menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan militer dalam pemberantasan terorisme.

"Dampak perubahan pendekatan ini membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Karena dalam pendekatan keamanan, due process of law cenderung diabaikan," pungkas Hendardi.(gir/jpnn)


Ketua Setara Institute Hendardi menyebut bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu merupakan salah satu aksi dari Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News