Hendardi: Pendekatan Pemberantasan Terorisme Jangan Diubah
Mekanismenya penting diatur dengan UU Perbantuan Militer. Namun sayangnya undang-undang tersebut sampai saat ini belum juga dibentuk, padahal mandat dari UU TNI.
"Saya kira pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menepis kekhawatiran atas keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dan klaim Ketua Panja RUU Antiterorisme Muhammad Syafii yang menyatakan semua fraksi setuju dengan pelibatan TNI, harus dipandang sebagai upaya melemahkan sistem peradilan pidana terorisme," katanya.
Hendardi menilai, usulan pelibatan TNI menjadi bagian dari penegakan hukum pidana terorisme, sangat membahayakan akuntabilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Selain itu, juga berpotensi menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan militer dalam pemberantasan terorisme.
"Dampak perubahan pendekatan ini membuka peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Karena dalam pendekatan keamanan, due process of law cenderung diabaikan," pungkas Hendardi.(gir/jpnn)
Ketua Setara Institute Hendardi menyebut bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu merupakan salah satu aksi dari Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI Lewat RPP Manajemen ASN, Setara Intitute: Mengkhianati Amanat Reformasi
- SETARA Institute Ungkap Hasil Riset tentang Kelompok Marjinal
- Prabowo Diberikan Gelar Kehormatan, SETARA: Langkah Politik Jokowi yang Menghina Korban HAM
- SETARA Institute Nilai Prabowo Diberi Pangkat Kehormatan Ilegal
- Curigai Penghentian Rekapitulasi, SETARA Institute Ungkit Omongan Jokowi soal PSI
- Setara Institute: Gagasan Ganjar Lebih Membumi dan Realistis Ketimbang Prabowo & Anies