Waspadai Penanganan Kasus PAM Jaya Masuk Angin

Waspadai Penanganan Kasus PAM Jaya Masuk Angin
Waspadai Penanganan Kasus PAM Jaya Masuk Angin
KASUS dugaan penjualan aset PDAM Jaya oleh dua mitranya, PT Palyja dan PT Aetra disarankan untuk ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini kasus tersebut sedang disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI.

Sekretaris Fraksi Gerindra yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, S Andyka, mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya aset yang dijual oleh dua mitra PDAM Jaya tersebut, memang harus ditindaklanjuti. Sebab, kerugian negara atas penjualan aset tidak sedikit, yakni mencapai angka Rp 4,33 miliar. “Kalau memang ada indikasi korupsi, sebaiknya ditarik ke KPK saja,” kata Andyka.

Andyka menuturkan, PDAM Jaya berusaha untuk memperbaiki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Palyja dan Aetra yang dianggap merugikan PDAM Jaya. Namun dengan adanya isu ini, Andyka menilai, sebagai bentuk pengalihan isu lain. “Dugaan penjualan aset itu tetap ditindaklanjuti. Tetapi revisi MoU itu harus tetap berjalan, apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ucapnya.

Andyka menambahkan, yang menyangkut hajat hidup orang banyak telah diatur ketentuannya dalam UUD 1945. “Ini ada orang luar yang mau menguasai. UUD 1945 lebih tinggi kedudukannya daripada MoU. Dirut PDAM Jaya juga harus dipanggil untuk menjelaskan,” tandasnya.

KASUS dugaan penjualan aset PDAM Jaya oleh dua mitranya, PT Palyja dan PT Aetra disarankan untuk ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News