Waspadai Penggiringan Opini Revisi UU Ormas!

Waspadai Penggiringan Opini Revisi UU Ormas!
Waspadai Penggiringan Opini Revisi UU Ormas!
Dikatakan pula Ronald, penindakan tegas terhadap organisasi yang melakukan kekerasan tidak ada kaitannya dengan UU Ormas yang berlaku sekarang ataupun RUU Ormas yang sedang dibahas oleh DPR saat ini. Itu dua hal yang berbeda sama sekali.

"UU Ormas harusnya dicabut, bukan direvisi. Kerangka hukum yang benar dan jamak menjadi praktik adalah yayasan atau perkumpulan. Ormas itu tidak dikenal dan dia makhluk politik ciptaan Orde baru. Tolak UU Ormas, dan aturlah melalui UU Perkumpulan atau UU Yayasan," pungkasnya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News