Waspadai Penggiringan Opini Revisi UU Ormas!
Minggu, 19 Februari 2012 – 00:02 WIB
Dikatakan pula Ronald, penindakan tegas terhadap organisasi yang melakukan kekerasan tidak ada kaitannya dengan UU Ormas yang berlaku sekarang ataupun RUU Ormas yang sedang dibahas oleh DPR saat ini. Itu dua hal yang berbeda sama sekali.
"UU Ormas harusnya dicabut, bukan direvisi. Kerangka hukum yang benar dan jamak menjadi praktik adalah yayasan atau perkumpulan. Ormas itu tidak dikenal dan dia makhluk politik ciptaan Orde baru. Tolak UU Ormas, dan aturlah melalui UU Perkumpulan atau UU Yayasan," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konon 10-50 Persen Uang Perjalanan Dinas Pegawai Dipotong untuk Pak SYL
- Penyidik Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Timah Rp 300 T kepada JPU
- Sekjen Anwar Sanusi Tegaskan Komitmen Kemnaker Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Eropa
- Menko Airlangga Dukung Kesetaraan Gender untuk Memperluas Aksesibilitas Bagi Perempuan
- Cuaca Hari Ini, BMKG Memprakirakan Hujan Ringan hingga Lebat Mengguyur Mayoritas Kota Besar
- Ajang Inovasi Pertamina ke-14 Resmi Dibuka, Ada 10 Kategori Penghargaan akan Diberikan