Waspadai Skandal Keuangan di Balik PP 23/2020
Selasa, 19 Mei 2020 – 05:55 WIB
"Jika informasi tersebut benar, maka patut diajukan pertanyaan, atas dasar apa Bank Mayapada dikatakan layak untuk menjadi bank peserta? Bagaimana penilaian KSSK terhadap bank tersebut? Masyarakat harus mewaspadai dan mencermati daftar bank-bank yang akan ditetapkan sebagai bank peserta," tandasnya. (fat/jpnn)
PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dinilai memuat banyak kejanggalan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar