Waspadai Skandal Keuangan di Balik PP 23/2020

Waspadai Skandal Keuangan di Balik PP 23/2020
Kapoksi Gerindra Badan Legislasi DRP RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa

Kejanggalan berikutnya terkandung dalam pasal 11 PP 23/2020, dijelaskan bahwa bank peserta melakukan restrukrisasi atas debitur. Bank pelaksana melaksanakan restrukrisasi juga atas debiturnya tetapi diawasi oleh bank peserta.

"Bagaimana mungkin bank peserta mengawasi restrukrisasi debitur dari para bank pelaksana. Restrukrisasi atas debitur merupakan sebuah tindakan individual bank sebagai kreditur kepada nasabahnya. Sehingga tidak tepat melibatkan pihak lain yaitu bank peserta untuk mengawasi," terang legislator asal Sukabumi ini.

Lebih jauh, Hergun menyatakan bahwa tindakan melibatkan pihak lain bisa melanggar UU Pokok Perbankan tentang rahasia kredit nasabah sebagai data yang harus disimpan dan menjadi delik pidana bila dibuka ke pihak lain di luar pihak kreditur.

"Bank peserta dan bank pelaksana dalam praktik dan mekanismenya akan sulit dijalankan dan diimplementasikan," ucap Kapoksi Baleg DPR ini.

Berikutnya, dalam PP 23/2020 terutama pada Bab I Ketentuan Umum di pasal 1 nya tidak memberikan pengertian soal apa yang dimaksud dengan dana penempatan pemerintah, dana penyanggah likuiditas, dan pengertian bank sehat menurut kriteria OJK.

Hergun menekankan bahwa aturan yang ada di PP tersebut tidak tepat dijadikan model pemulihan ekonomi nasional. Mendikotomikan bank peserta dan bank pelaksana. Sistem tersebut tentunya akan merusak sistem perbankan yang selama ini sudah berjalan.

Oleh karena itu, katanya, sudah seharusnya pada saat Pandemi Covid-19 ini kewaspadaan dan pengawasan harus lebih ditingkatkan. Namun sayang, OJK yang daulat menjadi lembaga pengatur dan pengawas lembaga keuangan dalam PP 23/2020 hanya berstatus sebagai pemberi informasi saja.

Selain itu, Hergun juga meminta KSSK mencermati dengan baik terkait penunjukan bank-bank yang akan ditetapkan sebagai bank peserta di luar bank Himbara. Apalagi menurut informasi yang berkembang, misalnya, salah satu bank yang akan didaulat menjadi bank peserta adalah Bank Mayapada.

PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dinilai memuat banyak kejanggalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News