Waspadai Tambahan Libur Panjang

Waspadai Tambahan Libur Panjang
Waspadai Tambahan Libur Panjang
BANDARLAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung mengingatkan pegawai di lingkungan pemkot untuk tidak menambah hari libur sendiri dari yang telah ditentukan pemerintah. Larangan itu dilakukan mengingat libur panjang empat hari terhitung sejak Kamis (17/5) hingga Minggu (20/5) sudah terbilang cukup lama.

Menurut Kepala BKD Bandarlampung M. Umar, semua PNS wajib masuk kerja pada Senin (21/5) besok. ’’Memperpanjang cuti jelas tidak dibenarkan. Kalau ada izin tambahan Senin nanti tidak diperbolehkan. Dan kalau ada PNS yang tetap menambah hari libur akan diberi sanksi sesuai ketentuan kepegawaian,” tegasnya kepada Radar Lampung (JPNN Group).

   

Dilanjutkan Umar, pengecekan terhadap kehadiran pegawai akan dilakukan saat apel Hari Kebangkitan Nasional yang bertepatan hari Senin besok di halaman kantor pemkot.

Tak hanya pengecekan melalui apel, pemkot juga akan melakukan sweeping ke setiap kantor satker. Sweeping yang dilakukan tim khusus (timsus) yang dibentuk pemkot itu akan menyisir PNS yang tidak masuk kerja pada hari tersebut.

BANDARLAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung mengingatkan pegawai di lingkungan pemkot untuk tidak menambah hari libur sendiri dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News