Petani Bisa Garap Tanah Milik Swasta
Sabtu, 19 Mei 2012 – 02:33 WIB
BANDUNG – Ketua Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) Suharyo Husen menyatakan, pemanfaatan lahan tidur yang dimiliki perusahaan swasta oleh petani di Kota Bandung dan Jawa Barat masih minim. Saat ini, kata dia, luas lahan yang biasa digarap seorang petani adalah 0,25 hektare. Padahal, lahan tidur di Jawa Barat yang bisa digarap petani cukup luas.
Suharyo menyebutkan, beberapa kota yang memiliki lahan tidur di antaranya, Pandeglang seluas 47 ribu hektare, Bogor 100 ribu hektare, Sukabumi 20 ribu hektare dan Cianjur Selatan 50 ribu hektare. Lahan tidur tersebut semuanya dimiliki oleh perusahaan swasta. “Untuk Kota Bandung juga ada namun tidak banyak karena sudah menjadi megapolitan yang selalu dihiasi bangunan tinggi,” paparnya.
Baca Juga:
Menurut Suharyo, adanya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dapat menjadi momentum bagi petani palawija untuk memanfaatkan lahan tidur yang ada di Jawa Barat, sehingga keluhan kurangnya lahan atau modal dari petani tidak akan muncul.
“Dalam PP No 11 Tahun 2010 itu ada yang mengatur, bahwa tanah yang terlantar selama tiga tahun diambil alih oleh pihak Pemda. Nah, lahan-lahan terlantar itu bisa dimanfaatkan oleh para petani,” terangnya.
BANDUNG – Ketua Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) Suharyo Husen menyatakan, pemanfaatan lahan tidur yang dimiliki perusahaan swasta oleh
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor