Petani Bisa Garap Tanah Milik Swasta
Sabtu, 19 Mei 2012 – 02:33 WIB

Petani Bisa Garap Tanah Milik Swasta
Namun demikian, tambah Suharyo, pemanfaatan lahan tidur hendaknya dilakukan para petani melalui organisasi yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyerobotan lahan, dan petani lebih memiliki kekuatan.
Baca Juga:
Suharyo menjelaskan, alur pengajuan pemanfaatan lahan tidur melalui organisasi dicapai dengan cara pengajuan dari organisasi bersangkutan ke pihak pemerintah daerah. Kemudian Pemda mempertemukan pemilik lahan tidur dengan petani untuk bernegosiasi.
"Dalam memanfaatkan lahan tidur itu juga harus jelas ketentuannya. Misalnya, ada perjanjian hitam putih dengan pemilik lahan tentang lama kontraknya. Jadi, diharapkan tidak ada kejadian di mana pemilik lahan menghentikan kegiatan pemanfaatan oleh para petani dalam jangka waktu tertentu,” ungkapnya.
Suharyo menyebutkan, organisasi yang dipimpinnya telah mencoba melaksanakan pemanfaatan lahan tidur di beberapa daerah, di antaranya Cianjur (50 ribu hektare), dan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (90 ribu hektare). "Pemanfaatan lahan tidur itu terjadi melalui kerja sama dengan pemilik lahan dengan mediasi Pemda setempat," ucapnya.
BANDUNG – Ketua Masyarakat Singkong Indonesia (MSI) Suharyo Husen menyatakan, pemanfaatan lahan tidur yang dimiliki perusahaan swasta oleh
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka