Waspadalah, Ini Modus Baru Penipuan dengan Data Sekolah

Waspadalah, Ini Modus Baru Penipuan dengan Data Sekolah
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Jaringan penipuan dan tindak pidana pencucian uang ini dikomandoi pelaku bernama Amril. Polisi telah menahan delapan orang lainnya yakni Hendrik, Ardi, Landardi, Takdir, Alpian, Kasman, Yongki, dan Dodi.

Namun, polisi masih memburu seorang lagi bernama Herwanda. Kini, Herwanda masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Amril Cs ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur Vilage Tower C5 No 10, Tower C9 No 17 dan Tower E3 No. 6 Jalan Radar Auri Kelurahan Cibubur, Cimanggis Kota Depok. Seluruh tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan dan pengembangan jaringan lainnya.

Para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman panling lama empat tahun penjara. Tak hanya itu, polisi juga memperberat pasal sangkaan dengan menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Hermanto menambahkan, komplotan itu sudah beraksi sejak 2011. "Dari tahun 2011 mereka sudah melakukan aksi dan baru ditangkap polisi. Mereka profesional," katanya.(elf/JPG)

JAKARTA - Polda Metro Jaya baru saja mengungkap penipuan bermodus kecelakaan anak. Komplotan pelaku penipuan beraksi dengan memanfaatkan data siswa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News