Wawako Akui Ikut Bahas Anggaran
Rabu, 06 Juni 2012 – 16:06 WIB
Ketika ditanya apakah dia mengetahui proses anggaran pembangunan dermaga Trestle tersebut, Edi menjawab tahu tapi hanya sebatas mekanisme pembahasannya.
Setelah itu Edi tidak mau komentar lagi hingga dia memasuki sebuah mobil sedan Toyota Camry warna hitam yang sudah menunggunya di jalan belakang gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Walikota Cilegon, Aat Syafa'at yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,5 miliar.
Atas perbuatannya, Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat (1) (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
JAKARTA- Untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemerintah Kota Cilegon, Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi