Wawali Palembang Bisa Ikut Terserat Kasus Romi Herton
Minggu, 13 Juli 2014 – 11:15 WIB

Wali Kota Palembang Romi Herton ditahan KPK. Foto: Dok JPNN.com
“Karena keduanya nyata naik dan duduk sebagai kepala daerah dan wakilnya dilakukan dengan cara melanggar hukum. Apabila Mendagri masih ragu-ragu karena terjadi kekosongan hukum terhadap kasus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, maka diperlukan terobosan hukum berupa fatwa Mahkamah Agung. Hal ini untuk meluruskan cacat hukum yang terjadi atas dasar azas keadilan, azas kejujuran, dan azas kepastian hukum, dalam demokrasi, Pemilukada, dan Pemerintahan,” pungkasnya.(kie)
PALEMBANG - Ahli hukum administrasi negara DR Saut P Panjaitan SH MH menilai, pasca ditahannya Wali Kota Palembang H Romi Herton oleh Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis