Wawali Palembang Bisa Ikut Terserat Kasus Romi Herton
Minggu, 13 Juli 2014 – 11:15 WIB
“Karena keduanya nyata naik dan duduk sebagai kepala daerah dan wakilnya dilakukan dengan cara melanggar hukum. Apabila Mendagri masih ragu-ragu karena terjadi kekosongan hukum terhadap kasus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, maka diperlukan terobosan hukum berupa fatwa Mahkamah Agung. Hal ini untuk meluruskan cacat hukum yang terjadi atas dasar azas keadilan, azas kejujuran, dan azas kepastian hukum, dalam demokrasi, Pemilukada, dan Pemerintahan,” pungkasnya.(kie)
PALEMBANG - Ahli hukum administrasi negara DR Saut P Panjaitan SH MH menilai, pasca ditahannya Wali Kota Palembang H Romi Herton oleh Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar