Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar
Bandel Pasti Disanksi
Jumat, 01 Maret 2013 – 17:08 WIB

Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar
Hasyim mencontokan, website yang dikategorikan melayani publik itu misalnya milik kementrian, lembaga di tingkat pusat serta instansi di lingkungan pemerintah daerah. Sedangkan BUMN/BUMD mislanya PLN, Telkom, Pebankan. Begitu juga untuk swasta.
Baca Juga:
Terkait mekanisme pemberian denda, saat ini masih digodok melalui Peraturan Menteri Kominfo tentang pendaftaran sistem elektronik. Permen ini rencananya selesai dalam tahun ini agar bisa efektif diberlakukan tahun depan.
"Ada dua yang diatur dalam Permen itu, yakni denda bagi penyelenggara IT pemerintah dan denda bagi sektor swasta. Tentu mekanisme, bentuk denda, akan ditetapkan lewat Permen itu nantinya," jelas Hasyim. (fat/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya