Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda
Jumat, 01 Maret 2013 – 16:31 WIB

Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda
JAKARTA - Firman Wijaya, kuasa hukum tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (1/3). Ia mengaku akan memasukkan surat ke pimpinan Komite Etik KPK dan pimpinan KPK.
"Kami meminta proses penyidikan (Anas) ditunda sementara, sampai komite etik menghasilkan keputusan soal bocornya dokumen sprindik Anas yang diduga berasal dari lingkup pimpinan," kata Firman Wijaya.
Baca Juga:
Menurutnya, permintaan tersebut bertujuan untuk menjaga integritas pemeriksaan kasus Hambalang. Sebab, apabila KPK terus melakukan penyidikan namum di sisi lain komite etik masih memeriksa beberapa pihak terkait bocornya sprindik bisa menimbulkan kerancuan. Selain itu penundaan sementara juga penting agar tidak ada spekulasi dalam proses penyidikan.
Anas Minta Penyidikan Kasusnya Ditunda JAKARTA - Firman Wijaya, kuasa hukum tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum mendatangi
BERITA TERKAIT
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia