Wechat Pay Akhirnya Legal Beroperasi di Indonesia
Rabu, 15 Januari 2020 – 22:53 WIB

Ilustrasi aplikasi WeChat. Foto: pixabay
Peran bank BUKU IV dalam kerja sama dengan PJSP asing akan menjadi acquire yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana mengendap minimum 30 persen yang harus ditempatkan di bank BUKU IV.
Selain Wechat Pay, perusahaan jasa sistem pembayaran lainnya asal Tiongkom, Alipay juga berminat untuk beroperasi di Indonesia.
Namun, BI belum memberikan konfirmasi mengenai status permohonan izin dari Alipay. (antara/jpnn)
Bank Indonesia (BI) akhirnya mengizinkan kepada salah satu perusahaan pembayaran elektronik asal Tiongkok, Wechat Pay, beroperasi di tanah air.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 4 Uang Kertas Lama Ini Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar Sebelum Batas Akhir
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Cadangan Devisa Indonesia Naik, Ternyata Ini Sumbernya
- BI Turun Tangan Redam Gejolak Kurs Rupiah di Pasar NDF