Wechat Pay Akhirnya Legal Beroperasi di Indonesia

Wechat Pay Akhirnya Legal Beroperasi di Indonesia
Ilustrasi aplikasi WeChat. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akhirnya mengizinkan kepada salah satu perusahaan pembayaran elektronik asal Tiongkok, Wechat Pay, beroperasi di tanah air.

Wechat Pay dapat izin BI setelah mengukuhkan kerja sama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Sistem pembayaran yang nantinya mereka terapkan akan mengikuti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

"Kita berikan persetujuan kepada salah satu bank BUKU IV (CIMB Niaga) dengan Wechat terkait pembayaran menggunakan QRIS," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Sebelum mendapat persetujuan dari BI, Wechat Pay pernah beroperasi di Bali dan berhasil menggaet turis-turis China, menggunakan jasa pembayaran mereka dalam kegiatan wisata di Pulau Dewata.

Saat itu, BI dan Pemprov Bali menindak tegas peritel yang memfasilitasi Wechat Pay untuk bisa beroperasi di Indonesia.

Pasalnya, WeChat Pay sebagai penyelenggara jasa pembayaran (PJSP) asing, harus memenuhi ketentuan di Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Dalam PADG itu, disebutkan bahwa mereka harus bekerja sama dengan Buku IV untuk masuk sebagai PJSP domestik.

"Pasal 18 dan 19 yang menyatakan bahwa transaksi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana yang ditatausahakan dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI harus bekerja sama dengan bank BUKU IV," kata Sugeng.

Bank Indonesia (BI) akhirnya mengizinkan kepada salah satu perusahaan pembayaran elektronik asal Tiongkok, Wechat Pay, beroperasi di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News