Wendi Divonis 3,5 Tahun Penjara, PH: Putusan Itu Mengecewakan, Klien Saya Sudah Menikahi Korban
Kamis, 10 September 2020 – 21:29 WIB

Wendi dan pacarnya LO saat menjalani prosesi akad nikah di ruangan PPA Polrestabes Palembang. Foto: sumeks.co
BACA JUGA: Gara-gara Tak Izin Nginap di Rumah Ortu, Mbak Citra Diamuk Sang Suami, Begini Jadinya
Wendi sendiri tersandung kasus pelecehan terhadap pacarnya tersebut. (jan)
Terdakwa kasus pencabulan WS divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, Rabu (9/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah