WhatsApp Diretas, PKS Ingatkan Urgensi Kedaulatan Digital

WhatsApp Diretas, PKS Ingatkan Urgensi Kedaulatan Digital
Sukamta. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan siber Israel, NSO Group, diduga telah meretas sekitar 1.400 pengguna WhatsApp di sekitar 20 negara. Dalam melakukan aksi ini, NSO menggunakan software andalannya Pegasus. Pihak WhatsApp pun diketahui telah mengajukan gugatan kepada NSO Group Technologies. Dikabarkan juga Pegasus menyerang aplikasi lain seperti Skype dan Telegram.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta setelah Raker dengan Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (6/11) di Kantor DPR Jakarta, menyatakan Kemenkominfo perlu memastikan bagaimana tingkat keamanan pengguna Whatsapp, Skype dan Instagram di Indonesia.

“Perlu kita pastikan apakah ada pengguna di Indonesia yang menjadi korban. Bagaimana pemerintah mengantisipasi hal ini? Kasus-kasus ini makin menguatkan kebutuhan kita akan sebuah payung hukum yang menjamin Digital Sovereignty (kedaulatan digital), khususnya perlindungan data pribadi sebagai pengejawantahan amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28G bahwa perlindungan diri adalah hak warga negara,” kata Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini menambahkan kita semua harus memiliki awareness terhadap keamanan data kita. Solusi teknis jangka pendek yang mudah bisa dilakukan dengan mengupdate aplikasi yang kita pakai, seperti arahan Badan Siber dan Sandi Negara. Tetapi ini tidak cukup karena internet sangat rentan dengan kejahatan seperti kasus peretasan dan ke depannya diprediksi kasus-kasus kejahatan serupa akan terus berulang, kita harus memikirkan dan menyiapkan perlindungan data demi mewujudkan kedaulatan digital tadi.

“Karena itu kita dorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masuk Prolegnas 2019-2024. Ini juga sudah menjadi komitmen bersama antara Kemenkominfo dan Komisi I saat Raker tadi siang, bahwa RUU PDP salah satu RUU yang akan kita prioritaskan. Saya berharap nantinya RUU PDP ini harus bisa menjadi payung hukum untuk menjamin perlindungan data pribadi dan terwujudnya kedaulatan digital di Indonesia,” ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.(fri/jpnn)

Video Pilihan :

Menurut Sukamta, kasus peretas WhatsApp ini makin menguatkan kita akan sebuah payung hukum yang menjamin kedaulatan digital khususnya perlindungan data pribadi sebagai pengejawantahan amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28G bahwa perlindungan diri adalah hak


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News