Wibi Cari Duit dengan Cara Keliling Badung dan Kuta, Hasilnya Lumayan, Sekarang Ditahan

Wibi Cari Duit dengan Cara Keliling Badung dan Kuta, Hasilnya Lumayan, Sekarang Ditahan
Wibi dan Rian ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BADUNG - Polres Badung Provinsi Bali menangkap seorang pria bernama Wibi Aridiyo Samudro (36).

Wibi ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor alias curanmor sebanyak 19 kali di wilayah Badung dan Kuta.

"Dari hasil interogasi di wilayah Mengwi, Badung, tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali, sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka melakukan pencurian sebanyak sembilan kali," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo saat dikonfirmasi di Badung, Bali.

AKP Laorens menjelaskan untuk wilayah Mengwi, Badung, tersangka melakukan pencurian terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan Desember 2020.

Adapun barang bukti berupa sembilan jenis sepeda motor merk N-Max dan satu jenis sepeda motor merk Scoopy.

Sedangkan, di wilayah Kuta Utara tersangka telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali sejak bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Adapun barang bukti berupa 13 sepeda motor merk N-Max dan satu lainnya merk Scoopy.

"Modus yang digunakan tersangka itu sama di setiap aksinya, yaitu dengan memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," jelas Laorens Heselo.

Penangkapan berawal dari adanya laporan seorang turis asal Rusia bernama Emil Baibulatov (29), pada Minggu (10/1), bahwa mengalami kasus pencurian sepeda motor di sebuah Vila yang beralamat di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung.

"Saat itu, korban korban memarkir sepeda motor tersebut di halaman vila tempat korban tinggal. Sekitar pukul 02.00 wita, korban pergi ke dalam vila untuk istirahat, kemudian pada pukul 10.00 Wita korban hendak mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan keluar. Namun korban tidak mendapati sepeda motor tersebut di parkiran vila," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.

Wibi selama ini menjual sepeda motor curian kepada penadah bernama Rian Fauzi.

Laorens Heselo mengatakan, tersangka ditangkap pada (1/2) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.

"Tersangka lalu dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," terang Laorens. (antara/jpnn)

Wibi Samudro bekerja sama dengan Rian mencari uang dengan cara merugikan orang lain.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News