WIL Sering Minta Uang dan Suka Memaki-maki, Ahmad Yani Kesal, Terjadilah

WIL Sering Minta Uang dan Suka Memaki-maki, Ahmad Yani Kesal, Terjadilah
Ahmad Yani, 35, tersangka penyiraman cuka para terhadap wanita idaman lain (WIL) alias selingkuhannya dengan air keras. Foto: Tomi Sumeks.co

jpnn.com, SEKAYU - Ahmad Yani, 35, warga LK 1, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, dia tega menyiram selingkuhannya berinisial Nr, 33, dengan cuka para atau air keras.

Adapun motif Ahmad berbuat nekat tersebut karena tak tahan kerap dimintai uang dan korban sering memaki-maki pelaku dengan kata-kata kasar.

Kejadiannya berlangsung di Lorong Kosan Titin, LK 1, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu tidak jauh dari rumah korban, Minggu (6/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Saya menunggu di dekat rumahnya, pak. Dia saya ajak ketemuan. Awalnya tertunda karena alasan hujan, begitu hujan reda dia keluar rumah dengan motor dan langsung saya kejar dan menyiram wajahnya dengan air keras,” aku Ahmad Yani kepada wartawan.

Tak ayal korban langsung kesakitan dan mengalami luka bakar di bagian dada dan wajah. Akibat kejadian, korban saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Sekayu.

“Setelah kejadian saya lari ke arah Sungai Musi, kemudian naik perahu ketek lalu menyeberang dan bersembunyi ke arah persawahan. Kakak saya tahu kejadian itu dari keluarga korban, setelah beberapa hari kemudian saya menyerahkan diri,” ungkap tersangka yang sudah memiliki seorang istri dan dua anak ini.

Tersangka mengaku kesal karena korban kerap meminta sejumlah uang. “Jika tidak diberi, dia memaki-maki saya, terakhir dia minta uang Rp400 ribu, tetapi saya gak punya uang, dia bilang saya gak tanggung jawab selaku pacar, gak bisa ngasih uang untuk biaya hidupnya,” tukas Ahmad.

Ahmad Yani, 35, warga LK 1, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi karena melakukan penyiraman air keras terhadap selingkuhannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News