Wiliardi Bakal Dipecat dari Polisi

Wiliardi Bakal Dipecat dari Polisi
Wiliardi Bakal Dipecat dari Polisi
JAKARTA—Nasib Kombes Pol Wiliardi Wizard (WW) sebagai anggota Polri, diujung tanduk. Pasca vonis majelis hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, yang menghukum 12 tahun penjara, Polri menyiapkan sidang kode etik, bagi terpidana perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu.

‘’Apakah yang bersangkutan masih layak (sebagai anggota polri, red)  atau tidak layak nanti komisi (kode etik) yang menentukan,’’ kata Kadiv Propam Irjen (pol) Oegroseno, di Mabes Polri, Kamis (11/2) siang.

Dijelaskan, Oegroseno, Propam akan mengajukan pembentukan Komisi kode etik itu, untuk memutuskan sanksi apa yang bakal dijatuhkan bagi mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu. ‘’Pokoknya keputusannya itu masih layak atau tidak layak,’’ tambah Oegro.

Sebagai gambaran, dalam aturannya, pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota polri, diajukan ketika vonis pidana yang dijatuhkan minimal tiga bulan. Itu pun dengan mempertimbangkan pidana jenis apa yang dilakukan.

JAKARTA—Nasib Kombes Pol Wiliardi Wizard (WW) sebagai anggota Polri, diujung tanduk. Pasca vonis majelis hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News