Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso

Sekitar dua pekan kemudian, kata Qohar, tersangka AR kembali dihubungi oleh WG yang menyampaikan agar perkara ini segera diurus.
AR pun menyampaikan kepada MS dan MS kembali menemui MSY di rumah makan yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, MSY menyampaikan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi adalah sebesar Rp 20 miliar.
Menindaklanjuti hal itu, tersangka AR, WG, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat wakil ketua PN Jakarta Pusat, bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta Timur.
MAN dalam pertemuan itu mengatakan bahwa perkara korupsi CPO tersebut tidak dapat diputus bebas, tetapi bisa diputus lepas (ontslag).
Namun, MAN meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar.
Setelah pertemuan itu, WG meminta AR agar segera menyiapkan uang Rp 60 miliar. Permintaan tersebut diteruskan kepada MS dan MS menyampaikannya kepada MSY.
"MS menghubungi MSY dan dalam percakapan itu, MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS ataupun dolar Singapura," kata Qohar.
PT Wilmar Group melalui tim legalnya menggelontorkan Rp 60 miliar untuk suap hakim demi lepas dari kasus korupsi CPO. Begini peran Marcella Santoso.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar