Wincen Santoso: Indonesia Bisa jadi Lokasi Penyelesaian Arbitrase Internasional

Wincen Santoso: Indonesia Bisa jadi Lokasi Penyelesaian Arbitrase Internasional
Pakar Hukum Arbitrase Wincen Santoso. Foto: dokumen pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian sengketa bisnis internasional melalui jalur arbitrase sudah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir.

Ada sejumlah alasan mengapa perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, baik PMA maupun PMDN, juga memilih arbitrase untuk menyelesaikan sengketa bisnis.

Wincen Santoso, pakar hukum arbitrase dan founding partner pada kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates, menyebut beberapa alasan.

Pertama, karena adanya konvensi New York tahun 1958 yang mengatur mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di 168 negara.

Kedua, para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiternya sendiri. Karena itu, sosok arbiternya harus sosok yang bisa dipercaya, memiliki integritas, kejujuran, keahlian, dan profesionalisme di bidangnya masing-masing.

“Yang terpenting sama sekali tidak mewakili pihak yang memilihnya. Ia seorang yang independen dan bukan penasehat hukumnya,” kata Wincen Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/11).

Ketiga, proses persidangan arbitrase berlangsung secara rahasia.

Keempat, putusan arbitrase merupakan putusan final dan mengikat bagi para pihak.

Wincen Santoso mengatakan arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News