Wincen Santoso: Indonesia Bisa jadi Lokasi Penyelesaian Arbitrase Internasional
Senin, 29 November 2021 – 14:42 WIB
Negara tetangga seperti Singapura sudah banyak membuat aturan untuk mendukung arbitrase. Salah satunya, putusan atau perintah arbiter di Singapura disamakan dengan putusan pengadilan Singapura.
“Kalau tidak melaksanakan perintah pengadilan, maka mereka dapat diancam dengan contempt of court. Itu bisa pidana.” (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Wincen Santoso mengatakan arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Buka Cabang di Kelapa Gading, Klinik Meditar Siap Jawab Kebutuhan Pasien
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Lifepack & MaNaDr Singapura Kerja Sama Berikan Akses Kesehatan Mancanegara
- Ekspansi Bisnis, Daikin Proshop Showroom Hadir di Bali
- Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024
- Modena Energy Dukung Program Pemerintah dalam Maksimalkan Penggunaan Energi Terbarukan